1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai usaha yang produktif dan layak dan telah berjalan minimal selama 6 bulan.
3. Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga, surat izin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan
BACA JUGA:Baru Rilis! BCA Paylater Limit Bisa Sampai Rp20 Juta, Begini Cara Aktivasinya di MyBCA
4. Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp50 juta.
5. NPWP untuk kredit di atas Rp50 juta.
(Tim Liputan)