Perlakuan bejat M-L dilakukannya terhadap korban yakni di rumah mereka sendiri, tengah malam dan sore hari.
BACA JUGA:Jangan Asal Bangun, Cek 20 Syarat Berikut Sebelum Dirikan Perumahan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, kapolres Kaur Akbp Eko Budiman melalui Kasat Reskrim Polres Kaur Akp Jhony Manurung menghimbau, para orang tua teruntuk seorang ibu lebih pemerhati terhadap anak perempuan dan selalu diawasi.
Febrianto.dhan