Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima

Jumat 13-10-2023,22:06 WIB
Reporter : Tim

Seluruh masyarakat Indonesia hanya akan mendapatkan AML atau rice cooker gratis satu kali saja dalam program bagi-bagi ini.

Seperti pada Peraturan Menteri pasal 3 ayat 1, untuk penyiapan data calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah sendiri, PT PLN Persero harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober 2023 ini untuk penerimaan tahun 2024.

(Tim)

Kategori :