BENGKULU UTARA, RBTV.COM - Bupati Bengkulu Utara Ir Mian, secara tegas menyampaikan ke pihak manajemen PT Pamor Ganda, untuk menuntaskan permohonan lahan oleh warga desa penyangga.
BACA JUGA:Ada Auning Kuliner Baru, tapi kok Dibangun Dilahan Cagar Budaya?
Hal ini disampaikan dalam rapat tim teknis terkait lahan yang akan diserahkan ke masyarakat oleh PT Pamor Ganda, Jumat pagi (30/12) di ruang pola Setdakab Bengkulu Utara.
Pembahasan kali ini, secara khusus membahas permintaan lahan seluas 50 hektare oleh warga Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum.
BACA JUGA:Kasus Lahan Tol, 40 Saksi Diperiksa, Kerugian Sekitar Rp 6 Miliar
Disampaikan, bahwa 50 hektare lahan tersebut sudah disepakati oleh pihak Pamor Ganda. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut oleh pihak perusahaan.
Kesepakatan tersebut terjadi pada saat dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada 26 Juli lalu.
BACA JUGA:Kementerian LHK Tegas, 13 Perusahaan Ini Rapor Merah
"Ini surat pak Gubernur, memediasi langsung sampai ke kebun PT. Juga dihadiri oleh owner Pamor Ganda. Ownernya sudah menyetujui usulan warga terhadap pemukiman, pemakaman, dan tanah kas desa, agar diusulkan secara tertulis. Sebenarnya ini sudah clear," tutur Bupati Mian dalam rapat, sembari menunjukkan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur.
BACA JUGA:Ingin Rayakan Tahun Baru, Kapolres Mukomuko Ingatkan Ini
Bupati Mian menyampaikan kepada perwakilan manajemen PT Pamor Ganda yang hadir, untuk segera berkoordinasi dengan pimpinan PT, agar perusahaan menyerahkan lahan sesuai dengan kesepakatan tersebut.
"Pemerintah Daerah punya direktif untuk menjaga kondusifitas perusahaan agar tetap berjalan, di masyarakat juga kondusif. Jadi apa yang sudah disepakati harus direalisasikan," tandas Mian.(Novan Alqadri)
BACA JUGA:Hatiku Hancur, Ibu dan Suamiku Tega Berbuat Begitu Hingga Digerebek Warga