NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sertifikat tanah ada bukti secara hukum kepemilikan terhadap suatu aset, khususnya lahan.
Tanpa ada sertifikat, status kepemilikan seseorang terhadap suatu lahan, tidak diakui negara. Karenanya memiliki sertifikat tanah menjadi sangat penting.
Tidak mudah memiliki sertifikat tanah, ada sejumlah tahapan dan biaya yang harus dikeluarkan. Namun sayangnya, setelah sertifikat dimiliki, ternyata sertifikat tersebut hilang.
Jika hal tersebut terjadi pada Anda, sertifikat hilang, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan.
BACA JUGA:Tak Perlu Bingung, Begini Cara Memecah Sertifikat Tanah dan Syaratnya
Minta Surat Pengantar dari Kelurahan jika Sertifikat Tanah Hilang
Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan. Dari sana nanti pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.
Lapor ke Kantor Polisi jika Sertifikat Tanah Hilang
Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang. Surat kehilangan tersebut, merupakan salah satu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti :
BACA JUGA:Ada Sumur Pompa Satelit, Begini Kelebihan dan Kekurangannya
Fotokopi KTP
Fotokopi lunas PBB terakhir
Fotokopi sertifikat tanah yang hilang