• Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;
• Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;
• Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
BACA JUGA:Banyak yang Masih Bingung, Bikin Sumur Bor Berapa Kedalaman Idealnya?
• Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat
• Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.
Jika seluruh dokumen sudah dikumpulkan dan siap untuk diurus di BPN, anda harus memenuhi syarat dalam pemecahan sertifikat tanah warisan sebagai berikut:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
• Surat kuasa apabila dikuasakan.
• Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
• Sertifikat Asli.
• Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
• Akta Wasiat Notariil.
• Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
• Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).