Jika Sertifikat Tanah Hilang, Ini yang Harus Anda Lakukan

Sabtu 14-10-2023,19:14 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan anda bisa memilih untuk mengurus sendiri ke BPN atau memakai jasa notaris/PPAT. Maka dari itu waktu dan biaya yang dikeluarkan juga berbeda. Berikut perbedaannya: 

Biaya dari BPN 

Biaya pecah sertifikat tanah diatur dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Besaran biaya yang dikeluarkan berbeda-beda, tergantung luas lahan dan harga jual.

Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

BACA JUGA:Rumah Bebas Bau Apek, Ini 7 Jenis Tanaman Hias yang Memiliki Aroma Menyegarkan di Dalam Rumah

Simulasi Biaya 

Jumlah: 2 Lahan (tanah dibagi menjadi dua)

Luas: 100 m2

Penggunaan: Non Pertanian

Lokasi: DKI Jakarta

Total: Rp 348.000

Rincian: Rp 248.000 (untuk pengukuran di DKI Jakarta)

Pendaftaran: Rp 100.000 

Biaya dari Notaris/PPAT 

Ketentuan soal honorarium notaris ada pada pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan disebut pasal 36 UUJN).Penentuan besar kecilnya biaya notaris dilihat dari nilai ekonomis akta, dan juga nilai sosial akta (seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut). 

Kategori :