Misalnya jika hendak meminang Alphard dengan skema DP Rp 232.990.000 dan cicilan 60 bulan,setidaknya perlu gaji berkisar Rp 142 jutaan. Sebab per bulannya punya cicilan Rp 23.785.000. Jika lebih dari batasan tersebut dikhawatirkan akan membahayakan cash flow keuangan.
Berikut ini simulasi kredit Alphard generasi ketiga dengan asuransi komprehensif 2 tahun dan TLO 4 tahun. Pembayaran asuransi dilakukan dengan cara dicicil dan sudah termasuk paket servis.
Simulasi Cicilan Toyota Alphard
1. Toyota Alphard 2.5 G A/T (Non Premium Color): Rp 1.303.700.000
TDP: Rp 264.290.000 Tenor 12 bulan: Rp 94.668.000/bulanTenor 24 bulan: Rp 51.296.000/bulanTenor 36 bulan: Rp 37.312.000/bulanTenor 48 bulan: Rp 30.928.000/bulanTenor 60 bulan: Rp 27.026.000/bulan
2. Toyota Alphard 2.5 G A/T (Premium Color): Rp 1.306.800.000
TDP: Rp 264.910.000Tenor 12 bulan: Rp 94.893.000/bulanTenor 24 bulan: Rp 51.418.000/bulanTenor 36 bulan: Rp 37.400.000/bulanTenpr 48 bulan: Rp 31.002.000/bulanTenor 60 bulan: Rp 27.091.000/bulan
3. Toyota Alphard 2.5 X A/T: Rp 1.147.200.000
TDP: Rp 232.990.000 Tenor 12 bulan: Rp 84.857.000/bulanTenor 24 bulan: Rp 45.139.000/bulanTenor 36 bulan: Rp 32.834.000/bulanTenor 48 bulan: Ro 27.217.000/bulanTenor 60 bulan: Rp 23.784.000/bulan
4. Toyota Alphard 3.5 Q A/T: Rp 1.577.900.000
TDP: Rp 319.130.000 Tenor 12 bulan: Rp 114.577.000/bulanTenor 24 bulan: Ro 62.082.000/bulanTenor 36 bulan: Rp 45.157.000/bulanTenor 48 bulan: Rp 37.431.000/bulanTenor 60 bulan: Rp 32.708.000/bulan
Eks Mentan Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Alphard
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil Toyota Alphard.
SYL diduga menerima uang senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di Kementan.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementan. Ketiganya yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.