NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pengumuman seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah bisa dilihat di website sscasn.bkn.go.id.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, bagi pelamar yang dinyatakan belum lolos seleksi masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada masa sanggah dengan syarat tertentu. Berikut akan dijelaskan cara dan batas waktu mengajukan sanggahan seleksi administrasi.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS berlangsung mulai tanggal 15 Oktober 2023 hingga tanggal 18 Oktober, 2018.
BACA JUGA:Cerita Bangunan Bersejarah, Masjid Istiqlal Ternyata Dirancang Orang Non Muslim
Peserta yang namanya dinyatakan lolos dalam pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan masuk ke tahap seleksi selanjutnya.
Berdasarkan jadwal resmi BKN, setelah pengumuman hasil administrasi CPNS dan PPPK, tahap selanjutnya adalah masa sanggah dan masa jawab yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2023.
Ini cara mengajukan sanggahan
Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi CPNS 2023 masih bisa melakukan sanggahan. Ini caranya:
• Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem
• Klik opsi 'Ajukan Sanggah'
• Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah
BACA JUGA:Cerita Dibalik Bangunan Bersejarah Indonesia, Candi Borobudur Awalnya Tempat Pelarian
• Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen
• Masukkan alasan sanggah