NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jadwal masa sanggah administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) juga tak kalah penting untuk diketahui peserta CPNS 2023.
Apabila peserta tidak lolos seleksi administrasi maka dapat mengajukan sanggahan.
Seperti diketahui, pengumuman seleksi Administrasi CPNS 2023 sudah diumumkan pada Minggu, 15 Oktober 2023 dan bisa dilihat di website sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Rumah Pegawai Asuransi Terbakar, Api Diduga Berasal dari Ruang Karaoke
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BACA JUGA:Beberapa Wilayah Ini Disebut Lokasi Tembok Zulkarnain untuk Membentengi Yajuj Majuj
Seperti diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023. SKD CPNS terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Namun, bagi pelamar yang dinyatakan belum lolos seleksi masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada masa sanggah dengan syarat tertentu.
BACA JUGA:Ini Calon Komisioner KPU Bengkulu Selatan yang Diumumkan Tim Seleksi
Untuk jadwal masa sanggah CPNS yakni sebagai berikut:
1. Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
2. Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
3. Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
BACA JUGA:Ini Calon Komisioner KPU Bengkulu Selatan yang Diumumkan Tim Seleksi