- Identitas pribadi dan pasangan jika sudah menikah (KTP dan KK)
- NPWP
- Surat keterangan kerja
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Rekening koran pribadi atau pasangan (jika join income) 3 bulan terakhir
BACA JUGA:Rekomendasi KPR Angsuran Super Ringan Bunga Mulai 3 Persen, Cocok Buat Pengantin Baru
2. Dokumen Penjual
- Identitas pribadi penjual dan pasangan jika sudah menikah (KTP dan KK)
- Fotokopi sertifikat rumah asli
- Fotokopi bukti pembayaran PBB 3 bulan terakhir
- Surat roya (jika penjual membeli rumah secara KPR)
NPWP
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat perjanjian jual beli rumah di atas materai yang ditandatangani kedua belah pihak
- Apabila semua dokumen sudah lengkap, Anda bisa mengikuti proses pengajuan KPR rumah bekas atau second dengan mengikuti alur di bawah ini: