BENGKULU UTARA, RBTV.COM - Presiden RI Joko Widodo telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Kades Kertapati Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa
Keputusan diambil dengan melihat kasus harian covid 19, terkendali dalam level yang rendah dalam beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA:Ponakan Nakal, Sering Diberi Makan Malah Rugikan Paman
Atas kebijakan ini, Senin pagi (02/01/23), Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, bersama dengan Satgas Covid 19, mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), secara virtual di ruang rapat Setdakab Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Nelayan Ini Panen Cuan Tahun Baru, Ini yang Dilakukan
Rapat dilaksanakan, membahas terkait keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Pada Masa Transisi Pandemi Menuju Endemi.
BACA JUGA:Bus Damri di Lebong, Catat Rute dan Tarifnya
Disampaikan Arie Septia Adinata, bahwa dicabutnya status PPKM, bukan berarti pandemi covid 19 telah berakhir. Status pandemi berada di bawah kuasa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
BACA JUGA:Seragam Gratis untuk SD dan SMP Mulai Dibagikan, Ini Titik Distribusinya
Dijelaskan, ada beberapa hal penting yang harus tetap dilaksanakan dalam masa transisi. Beberapa poin penting tersebut telah tercantum di dalam Inmendagri.
BACA JUGA:Ada Lagi Lowongan P3K, Pendaftarannya Tinggal Beberapa Hari Lagi
Paling utama, beberapa langkah pencegahan akan tetap diterapkan selama masa transisi. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker, terutama di tempat kerumunan, fasilitas pelayanan kesehatan, ruangan tertutup, di tengah orang bergejala, dan bagi orang yang melakukan kontak erat dengan pasien covid.
BACA JUGA:Gudang Genset PT. Laras Prima Sakti Terbakar, Ini Kerugiannya
"Risiko penularan tetap ada. Maka prokes ini diimbau untuk tetap diterapkan," tutur Arie Septia Adinata, Wakil Bupati Bengkulu Utara.