PPKM Dicabut, Beberapa Hal Ini Tetap Wajib Diterapkan

Senin 02-01-2023,15:44 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Septi Fitriani

Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap melakukan tes covid 19, dan vaksinasi, ketika bergejala atau setelah melakukan kontak erat dengan kasus covid 19.

BACA JUGA:Ada Lagi Lowongan P3K, Pendaftarannya Tinggal Beberapa Hari Lagi

"Masyarakat tetap kita imbau untuk melakukan vaksinasi primer, lanjutan bahkan booster," tambah Arie.

Selanjutnya Pemkab diinstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan ketentuan apapun, terkait dengan sanksi terhadap orang yang melanggar PPKM. Artinya, masyarakat tidak akan diberi sanksi jika melanggar PPKM.

BACA JUGA:Dua Pelaku Perampokan di Kepahiang Terdeteksi, Kapolda Perintahkan Ini

Kemudian meski PPKM sudah dicabut, satuan tugas di daerah bakal tetap ada. Sesuai instruksi, Satgas harus tetap diaktifkan guna melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan covid 19.

BACA JUGA:Soal Lelang Proyek dan Baca Alquran, Ini Pesan Gubernur Rohidin

"Satgas akan tetap ada selama delapan bulan ke depan, jika tidak ada peningkatan kasus yang signifikan," kata Wabup.

Masih kata Wabup, dalam instruksi itu juga, Kepala Daerah diperbolehkan memberi izin keramaian untuk berbagai aktivitas di masyarakat. 

BACA JUGA:Waduh….Terungkap ke Publik, Ada Kapolres Gendong Polwan Cantik

"Namun dengan catatan, kegiatan harus mengedepankan prokes," imbuh Wabup.

Inmendagri juga mewajibkan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:Perdana Masuk Kantor, Kapolda Hujan-hujanan

"Tadi juga dikatakan untuk obat-obatan dan vaksin juga tetap disediakan. Stok kita masih ada, dan masih bisa dimanfaatkan," tandas Wabup. (Novan Alqadri) 

BACA JUGA:Populer Sepekan di Bengkulu, dari Tragedi Kembang Api Wabup Hingga Viral Latto-latto

Kategori :