Atas perbuatannya, tersangka Yoga dijerat dengan pasal 372 KUHP.
Ketika diamankan, tersangka mengaku uang hasil jualan ayam sudah habis untuk keperluan sehari-hari saat berusaha kabur ke arah Jambi.
"Anggota dapat info pelaku kabur ke arah Jambi, kami koordinasi dengan pihak kepolisian di Jambi dan akhirnya anggota menyusul dan mendapatkan keberadaan pelaku ini di Jalan Lintas Sarolangun," kata AKP Rahmat.
BACA JUGA:Jangan Sampai Septic Tank di Rumah Meledak, Perhatikan Hal Berikut untuk Pencegahan
Untuk barang bukti mobil Gran Max Warna Silver Metalik BD 9256 AV milik korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke Bengkulu.
(AgusFaizar)