JAKARTA, RBTV.CAMKOHA.COM – Bantuan Program Keluarga Harapan (PHK) biasanya disalurkan pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober atau secara empat tahap.
Para penerima pun biasa mengambil bantuan tersebut di kantor Pos dan beberapa bank di seluruh Indonesia seperti BRI, Mandiri, BTN dan BNI.
BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta
Namun masih banyak masyarakat yang bertanya bagaimana cara mendapatkan bantuan social tersebut dan apakah sudah terdaftar atau belum di dalam data base DTKS Kemensos.
Saat ini anda tidak perlu repot-repot untuk datang ke Kantor Pos atau Dinas Sosial untuk mengecek nama sebagai pemerina bantuan PHK.
BACA JUGA:BLT Anak Usia 0-6 Tahun Cair? Cek Syarat Penerima, Disiapkan Rp 470 Triliun
Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima PKH 2023 secara online.
BACA JUGA:Siswa SD, SMP dan SMA Dapat Rp 2 Juta, Daftar BLT Anak Sekolah Via Online
cara cek Daftar Penerima Bansos 2023 secara online
1.Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2.Pilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.
3.Masukkan nama anda sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
Ketikkan empat huruf kode verifikasi pada kolom putih sesuai petunjuk, anda juga bisa klik icon untuk mendapatkan untuk mendapatkan huruf kode baru jika huruf kode kurang jelas.
Terakhir Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Sementara itu penerima bansos dalam sistem Kemensos akan muncul identitas seperti :
Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM). Kemudian akan ada informasi Status (YA).
BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta
Berikut rincian kategori penerima Bansos:
· Ibu hamil atau nifas mendapat Rp3 juta setahun. · Anak usia dini 0-6 tahun mendapat Rp3 juta setahun. · Anak sekolah atau siswa SD/sederajat dengan Rp900.000 setahun. · Siswa SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta setahun. · Siswa SMA/sederajat dengan Rp2 juta setahun. · Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp2,4 juta setahun. · Lansia di atas 60 tahun memperoleh Rp2,4 juta.Demikianlah cara cek daftar nama penerima PKH 2023 secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id. Semoga anda sebagai salah satu penerima.
Jenis Bansos:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian ba n tuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program P erlindungan S osial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan ( f askes) dan fasilitas layanan pendidikan ( f asdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.BACA JUGA:Pukul 14.00 WIB BBM Jenis Pertamax Turun, Cek Harganya Disini
BACA JUGA:Pertamax di Bengkulu Turun Hingga Rp 1.200
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga 1. Reguler : Rp. 550.000,- /keluarga/tahun 2. PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- /keluarga/tahun B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH 1. Ibu hamil : Rp. 2.400.000,- 2. Anak usia dini : Rp. 2.400.000,- 3. SD : Rp. 900.000,- 4. SMP : Rp. 1.500.000,- 5. SMA : Rp. 2.000.000,- 6. Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,- 7. Lanjut usia : Rp. 2.400.000,- Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.Bantuan komponen akan diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT )
Bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan. KPM akan menerima kit bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari Bank Penyalur. Besaran Bantuan Pangan Non Tunai adalah Rp.110.000 per KPM per bulan untuk BPNT. Sedangkan besaran program sembako periode bulan Januari-Februari Rp 150.000,- namun sejak periode bulan Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp 200.000,
3. Program Kartu Prakerja
Program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Tahun 2023 pemerintah berencana melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing peserta senilai Rp 4,2 juta per individu.
Rinciannya adalah :
• Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta per orang
• Insentif pascapelatihan senilai Rp 600 ribu per orang yang akan diberikan sebanyak satu kali
• Insentif survei sebesar Rp 100 ribu per orang untuk dua kali pengisian survei.
4. Subsidi Listrik
Subsidi listrik bisa diartikan sebagai bentuk bantuan dari pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya. (Tim)