BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Terseretnya Kepala Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah, yakni Buksin Effendi, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019, saat ini berpeluang adanya tersangka lainnya.
BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos 2023 Cek Online, Apakah Anda Termasuk
Tidak hanya itu, jika nanti memang kades terbukti melakukan tindakan korupsi dalam putusan Pengadilan Tipikor, maka tidak hanya harus menjalani hukuman namun juga kehilangan jabatan sebagai Kades.
BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah , Merjek Ravilo menjelaskan, proses pengadilan akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan, mengingat saat ini berkas telah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Punya Anak 0-6 Tahun, Daftar BLT Balita Dapat Rp 3 Juta, Ini Caranya
“U ntuk sementara, dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta, hanya menetapkan Buksin Effendi sebagai tersangka ,” ungkap Merjek
Sedangkan untuk pemerintahan di desa, sesuai dengan aturannya sekretaris desa otomatis menjadi pelaksana harian kades, mengingat Buksin Effendi diberhentikan sementara waktu dari jabatannya. ( Harri S utriansyah )
BACA JUGA:Siswa SD, SMP dan SMA Dapat Rp 2 Juta, Daftar BLT Anak Sekolah Via Online