SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- Masa pencermatan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah selesai digelar pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 lalu.
Menariknya selama tahap pencermatan ini, ada 15 orang dari 11 Parpol yang telah berganti nama.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda yang mengatakan pergantian nama yang dilakukan oleh 11 Parpol dari 17 Parpol peserta pemilu ini, merupakan salah satu strategi parpol dalam memenangkan partainya.
Sebagian besar parpol yang mengganti nama-nama Bacalegnya adalah partai besar yang selama ini telah populer.
BACA JUGA:Satu Orang Tewas, Ini Penyebab Tabrakan Truk dan Dump Truk
"Selama tahap masa pencermatan ada 15 orang Bacaleg dari 11 Parpol yang telah berganti nama, dan ini mungkin strategi mereka," terang Henri Arianda.
Lanjutnya, kendati telah berganti nama namun jumlahnya tetap 334 Bacaleg. Selanjutnya menjelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), penyusunan DCT dijadwalkan 24 Oktober-2 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Sekarang WA Bisa Pakai 2 Nomor Dalam Satu HP, Mau Coba? Begini Caranya
"Sekarang sedang tahap penyusunan DCT, nanti tanggal 3 November kita tetapkan DCT, dan tanggal 4 November kita umumkan seluruh Bacalegnya," pungkasnya.
(Hari Adiyono)