Saat ini kasus dugaan perbuatan tidak pantas oleh oknum ASN ini tengah diselesaikan secara adat oleh Pemerintah Desa Tanah Tinggi.
BACA JUGA:Penempatan di 31 Kejaksaan, Ini Dia Rincian Formasi PPPK Kejaksaan RI
Keduanya didenda sebesar Rp 5.000.000. Namun hingga saat ini keduanya belum membayar denda tersebut.
Usai persoalan adat nantinya diselesaikan, Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berencana akan meneruskan hal ini ke Pemkab Bengkulu Utara.
"Nanti kalau selesai di sini, baru kita tembuskan ke Pemda," tukas Kades.
Hingga saat ini, belum diketahui dimana oknum ASN tersebut bekerja. Beberapa informasi yang diterima, oknum ASN disebut bekerja di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Arga Makmur. (Novan)