SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Walaupun harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Seluma masih rendah, dibawah angka Rp 2 ribu rupiah di tingkat petani.
Tetapi aksi pencurian TBS masih saja marak dan tidak hanya menyasar perusahaan perkebunan, tetapi juga menyasar kebun milik masyarakat milik JN.
BACA JUGA:Bikin Menggigil, Suhu di Kabupaten Ini Capai 17 Derajat Celsius
Peristiwa ini terjadi di Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo pada Selasa (31/10) sekitar pukul 16.00 wib.
Zayadi Camat Ilir Talo menyampaikan, berdasarkan keterangan perangkat Desa Penago 1 dalam kejadian tersebut warga Desa Penago 1 mengamankan seorang terduga pencuri yang diketahui berasal dari Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo berinisial Ar (20), sedangkan rekannya berhasil kabur melarikan diri.
BACA JUGA:Jangan Mau Jadi Kaum Rebahan, Intip Ide Usaha Menjanjikan Bagi Mahasiwa, Bisa Nutup Bayar Kost
"Iya pelaku ada dua, satu sempat diamankan warga ke rumah Kades Penago 1 bersama barang bukti TBS kelapa sawit sekitar 100 kilogram," kata Zayadi.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena massa yang ramai berdatangan, pelaku kemudian diamankan kades ke Polsek Talo Polres Seluma.
BACA JUGA:Ibu-ibu, Ini Loh Ide Usaha Rumahan Dengan Modal Seadanya tapi Bisa Hasilkan Cuan
Kapolsek Talo, Iptu. Muhammad Haryanto mengatakan sejauh ini belum ada laporan resmi, namun ada informasi rencananya pihak keluarga pelaku dengan pemilik kebun berencana menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan.
"Belum ada laporan resminya Mas, ada informasi kedua belah pihak mau selesaikan secara kekeluargaan," ujar Iptu. Muhammad Haryanto.
BACA JUGA:Ada Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Selama Dua Hari, Warga Pesisir Diminta Waspada
Lain halnya dengan kasus pencurian tandan kelapa sawit yang menimpa PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 wib, pihak perusahaan tetap akan memproses dua pelaku yang telah diserahkannya ke Polres Seluma.
Pelaku ini dinilai sudah membuat resah, dan ternyata baru diketahui baru saja bebas menghirup udara bebas dengan kasus yang sama.
BACA JUGA:Ini Dia 8 Ide Bisnis Generasi Z, Hanya Bermodalkan Kecil Bisa Raup Cuan Fantastis
"pelakunya ini sudah buat resah karena sudah sering mencuri kelapa sawit kita, bahkan belum lama ini bebas dari penjara," ujar Ncep Gunawan Humas PT SIL.
Dalam perkara ini , polisi menerapkan pasal 107 huruf d Undang-undang RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(Hari Adiyono)