BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Wanita berparas cantik berusia 20 tahun, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Air periukan Kabupaten Seluma ini berinsial VS, ia ditangkap tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu karena kasus dugaan tindak pidana penipuan
Pelaku ditangkap karena diduga menipu calon nasabah salah satu Bank, dengan modus menjanjikan mempermudah pinjaman uang.
BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh,Ternyata Ini Bahaya Karang Gigi Jika Telat Ditangani, Bisa Kena Penyakit Kronis
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi Hermanto Purba menyatakan, penangkapan terhadap pelaku VS ini setelah salah satu korban merasa tertipu dengan aksi VS, yang mengaku sebagai karyawan Bank dengan menunjukan Id Card tempat bekerja pelaku sebelumnya.
Bermodalkan Id Card itulah VS dengan mudah menjalankan aksi, modus itu dijadikannya modal berjanji mempermudah proses pinjaman Bank korban, dan meminta sejumlah uang diduga sebagai syaratnya.
BACA JUGA:Dilidik Jaksa, Bumbes di Kecamatan Ilir Talo Segera Diaudit Inspektorat Seluma
"Aksi pelaku baru beberapa bulan, pelaku memang sebelumnya bekerja sebagai karyawan bank namun sudah keluar," ungkap Kapolsek Ratu Agung. Iptu Edi Hermanto Purba.
Ditambahkan Kapolsek, dari pemeriksaan sementara akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 40 juta rupiah dengan 6 orang korban yang sudah menjadi aksinya.