BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kapolsek Manna Bengkulu Selatan, Iptu. Yevi Mulyadi dilaporkan ke Polda Bengkulu. Dia dilaporkan bersama tiga anggota polisi lainnya.
BACA JUGA:Gara-gara Operasi Pekat, Kapolsek dan Kanit Pidum Polres Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Kepada RBTV, Kapolsek Yevi Mulyadi tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Karena menurutnya penertiban karaoke yang menyebabkan dirinya dilaporkan, masuk dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 2022.
BACA JUGA:PGRI Provinsi Kawal Kasus Murid Tonjok Guru
Iptu. Yevi juga mengatakan, selain menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, tempat hiburan ini sering buka atau beroperasi hingga dini hari bahkan sampai subuh. Kemudian menurut Iptu Yepi, di tempat ini juga banyak beredar minuman keras.
BACA JUGA:4 Bulan Nikahi Ibunya, Pria Ini C4buli Anak Tiri
"Selama ini sering terjadi keributan, diatas jam 12 malam, kadang-kadang jam dua bahkan jam 4 subuh. Berartikan masih buka, di sana juga banyak beredar minuman keras, jangan sampai masyarakat di sana terganggu," kata Iptu. Yevi kamis siang (5/1).
BACA JUGA:Kasus Siswa Tonjok Guru Sudah Berstatus Penyidikan
Menanggapi hal ini, kuasa hukum pelapor, Nedianto Ramadhan mengatakan yang dilakukan petugas kepolisian saat operasi tersebut sudah melampaui batas kewenangan. Karena masuk ke area tempat usaha tanpa melibatkan perangkat setempat.
"Mereka (terlapor) sudah melampaui kewenangan, karena tidak melibatkan pemerintah setempat, atau orang yang netral. Kalau ada temuan botol (miras), itu dari mana?. Pertanyaannya darimana botol miras didapatkan? Mereka keluar dari Club House dengan tangan kosong," ujar Nedianto.
BACA JUGA:Capaian KIA Sudah 77 Persen, Dukcapil Benteng Jemput Bola
Kasus dugaan pengrusakan ini dilaporkan Marlena Herpianti, warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Mereka yang dilaporkan ini Kapolsek Manna, Iptu. Yevi Mulyadi, Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan, Ipda. DH serta dua anggota Polres Bengkulu Selatan, DA dan Ag.