Selain Denda Adat, Oknum PNS Bengkulu Utara Terduga Selingkuh Terancam Sanksi Pemecatan

Kamis 05-01-2023,21:15 WIB
Reporter : Novan
Editor : ahmad afandi

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan tindakan tidak pantas oleh oknum PNS di Bengkulu Utara, menjadi sorotan publik.

Oknum PNS inisial AL (57) ini, kepergok warga mengurung diri bersama seorang wanita. Penggerebekan tersebut di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Karena Cemburu, Mahasiswa Ditarik Keluar dari Tempat Hiburan Malam lalu Dipukul

Kasus ini juga diselesaikan secara adat oleh Pemerintah Desa dan BPD Tanah Tinggi. Keduanya didenda Rp 5 juta.

Walaupun ada denda adat, namun AL masih terancam dengan hukuman lain. Dia bisa saja disanksi lagi, karena status sebagai seorang PNS.

BACA JUGA:Via Vallen Pernah Pingsan, Aksi Ratu Ambyar dan Band GIGI Dinanti

Perihal rumah tangga PNS, diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Menanggapi kasus yang ada tersebut, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianto Silaban mengatakan hingga saat ini belum menerima informasi soal identitas AL.

BACA JUGA:Depresi, Korban Cabul Bapak Tiri Mengamuk. Butuh Bantuan Psikolog

Pihaknya masih mencari tahu agar bisa ditindak lanjuti. Sebab pemberitaan yang menyebar saat ini, sudah cukup mencoreng nama baik Pemkab Bengkulu Utara.

"Kita masih mencari tahu. Setelah nanti kita tahu, akan kita periksa. Sebelumnya pimpinan tempat PNS itu bekerja kita arahkan untuk memberikan pembinaan terlebih dahulu," ucap Noprianto Silaban, kamis (5/1).

Dipaparkan Noprianto Silaban, larangan PNS berselingkuh, dan sanksi-sanksinya telah diatur dalam beberapa regulasi berikut;

Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

BACA JUGA:Kelas Kakap. Diparkir Depan Rumah, Truk Hilang Berikut STNK

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".

Kategori :