Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri diluar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
BACA JUGA:Ini Artis Berdarah Bengkulu, Nomor 3 Salah Satu Selebriti Terkaya
Kemudian Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Diknas Kota Mulai Soroti Lato-lato, Ada Positifnya tapi Jangan di Sekolah
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
• Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
"Untuk membuktikan itu semua, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," pungkas Noprianto Silaban.
Novan