BACA JUGA:DAU Berkurang, Ini Jawaban Gubernur jika Ada yang Khawatir Soal Gaji THL dan PPPK
Selain itu larangan pengangkatan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN berlaku sejak UU tersebut berlaku. Terdapat sanksi yang akan diberikan jika pejabat bersangkutan tidak mematuhi larangan tersebut.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengutip Pasal 65 ayat (3) UU ASN.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. Namun batalnya penghapusan tersebut untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada jutaan tenaga honorer.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan jika honoroer banyak ditempatkan dalam sektor pelayanan publik. Sehingga perlu diperhatikan kembali dan melalui UU ASN yang berlaku 31 Oktober 2023 penghapusan pegawai non-ASN akan dihapus paling lambat akhir Desember 2024.
BACA JUGA:Progres Penetapan NI PPPK 2022 Guru hingga Nakes Sudah Sampai Mana? Ini Update Terbaru dari BKN
"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya pada Selasa di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Garis Besar UU ASN 2023
Melansir dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat beberapa pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam isi UU tersebut. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Penguatan Pengawasan Sistem Merit.
2. Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.
4. Penataan tenaga honorer.
5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Lebih jelasnya lagi isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dapat diakses melalui laman resmi dari Database Peraturan Perundang-Undangan atau melalui link berikut ini:
Link UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf