Batas Usia Pensiun PNS
Pemerintah menetapkan batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 60 tahun. Hal ini ditetapkan dalam Undangan-Undangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam pasal 55 Undang-Undang tersebut dituliskan bahwa batas usia pensiun jabatan pegawai manajerial 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Sedangkan batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Sementara pada jabatan jabatan nonmanajerial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Di sisi lain, disampaikan juga perihal PNS yang diberhentikan sementara, di antaranya diangkat menjadi pejabat negara. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian, PNS diberhentikan sementara bila ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.(tim)