NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar penting buat PNS, PPPK dan honorer. Walau ada gembira dan sedih, sebaiknya simak sampai tuntas Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu aturan dalam UU tersebut yang menjadi perhatian adalah PPPK mendapatkan jaminan uang pensiun. Sebelumnya, uang pensiun hanya bisa didapatkan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Namun, dalam UU terbaru pegawai ASN termasuk di antaranya PNS dan PPPK mendapatkan hak dan pengakuan yang sama.
BACA JUGA:99 Peserta Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Tak Memenuhi Syarat
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," dalam Pasal 21 ayat 1.
Diketahui, penghargaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut mengatur dari beberapa komponen atas beberapa hal. Misalnya, penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, hingga jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Adapun dalam jaminan sosial terdiri dari beberapa jaminan. Di antaranya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Tentunya hal ini menjadi perhatian publik dan pembahasan masyarakat saat ini.
BACA JUGA:350 Guru PPPK Seluma Teken Kontrak Kerja, 5 Tahun Sekaligus
Jaminan pensiun serta jaminan hari tua sendiri dibayarkan kepada pegawai ASN setelah pegawai tersebut berhenti bekerja. Kemudian, uang pensiun diberikan untuk perlindungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdiannya.
Sumber dari pembiayaannya sendiri berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Terkait besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK saat ini masih akan diatur dalam peraturan turunannya.
Dimana aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam penyusunan. Maka dari itu, untuk besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK sendiri belum dapat ditentukan.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi, Banyak Surat Pelamar PPPK Pemprov Bengkulu Salah Tujuan
"Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," bunyi dalam Pasal 23.
Honorer Dihapus
Berdasarkan Pasal 66 UU ASN, tertulis untuk penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Serta sejak UU tersebut berlaku instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, sebagaimana tertulis dalm Pasal 66.