NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjaman online atau pinjol memanglah memberikan solusi untuk mengatasi masalah keuangan.
Dengan kemudahan tersebut membuat sebagian besar orang tertarik untuk mengajukan pinjaman uang di pinjol.
Namun, ada risiko yang harus ditanggung ketika Anda gagal bayar atau Galbay.
Bahkan Galbay pinjol ini juga bisa berakibat fatal. Ketika Galbay pinjol, maka debitur bisa mendapatkan blacklist BI Checking.
Apabila sudah terkena blacklist, maka debitur akan susah untuk mendapatkan pinjaman lagi di pinjol.
Bukan hanya itu saja, bahkan debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit atau pinjaman di bank.
Pasalnya, nama yang tercantum masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, seluruh proses BI Checking hanya bisa diakses melalui SLIK OJK.
Jadi, SLIK adalah sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.
BACA JUGA:Butuh Limit Lebih, Begini 6 Cara Menaikan Limit Shopee Paylater, Tuntas Dalam Waktu 24 Jam
SLIK merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan.
Sehingga, dari sanalah pinjaman online bisa menentukan kelayakan debitur yang ingin mendapatkan dana pinjaman.
Lantas, bagaimana cara membersihkan nama akibat Galbay pinjaman online?
Dirangkum dari berbagai sumber, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan nama akibat Galbay pinjaman online.