Made menyampaikan berkaitan dengan tanda tangan di SPJ dana BOK, tercantum pegawai menerima 80 ribu, hematnya itu sudah sesuai.
"Masalah SPJ ditanda tangani 80 ribu dari yang diterima 50 ribu, ya itu wajar, itu harus 80 ribu SPJ itu," imbuh Made Sukiade.
Selanjutnya dengan tegas, Made Sukiade menyatakan jika perkara dugaan pemotongan dana BOK yang menyeret kliennya, sama sekali tidak ada unsur tindak pidana korupsinya.
Diketahui, pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 sebesar 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ. Dan total dana BOK di Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 sebesar 833,719 juta.
Rendra Aditya