NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Shopee PayLater atau SpayLater memang memudahkan pengguna untuk membeli barang yang diinginkan tanpa harus langsung membayar, alias beli sekarang bayar nanti dengan metode cicilan atau membayar kemudian.
Kendati begitu, tak sedikit pula yang telat bayar atau bahkan gagal bayar (Galbay).
Jika kondisi tersebut terjadi, tentu ada risiko yang harus diterimab bagi pengguna layanan Shopee PayLater.
BACA JUGA:Jangan Panik Dulu, Cek 6 Hal Ini jika Shopee PayLater Tidak Bisa Digunakan
Apa benar Shopee PayLater memiliki Debt Colector (DC) atau penagih lapangan jika telat bayar?
Untuk menjawab hal tersebut, simak pembahasan berikut ini.
Tidak jauh berbeda dengan Paylater lainnya, Shopee PayLater juga memberikan denda jika telat membayar tagihan. Selain itu, juga berisiko dapat berujung BI Checking.
Kenapa bisa BI Checking?
BACA JUGA:Tenor Panjang dengan Limit hingga Rp20 Juta, Begini Cara Aktivasi Paylater Livin’ by Mandiri
Untuk diketahui, layanan Shopee PayLater ini disediakan PT Commerce Finance yang merupakan perusahaan jasa keuangan.
PT Commerce Finance ini bekerja sama dengan Shopee Indonesia. Bahkan, perusahaan ini juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi, untuk bunga Shopee PayLater yakni minimal 2,95 persen untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam waktu 1 bulan.
BACA JUGA:Paylater BCA, Limit hingga Rp20.000.000 dengan Cicilan 3 Bulan Bunga 0 Persen, Ini Syaratnya
Sementara untuk program cicilan, bunga yang ditentukan akan disesuaikan dengan jangka waktu cicilan yang dipilih oleh pengguna. Yakni mulai dari 3, 6 dan 12 bulan.
Untuk membayar tagihan, biasanya Anda mendapat notifikasi tagihan 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Untuk rincian tagihan Shopee PayLater akan muncul setiap tanggal 1, tanggal 15, tanggal 21, atau tanggal 25, sesuai dengan periode tagihan yang dipilih.