BACA JUGA:Cegah Potensi Kejahatan , Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Registrasi Kartu SIM Seluler
Berbeda halnya dengan Kartu Keluarga atau KK yang bisa berganti nomor pada saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya.
Ketentuan ini berbeda dengan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang bisa berganti nomor saat pemiliknya berpindah alamat.
Fungsi dari NIK ini pada dasarnya adalah menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Pelayanan publik yang dimaksud hampir mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari melamar pekerjaan, mengakses asuransi, mendaftar menikah, membuat surat-surat di kepolisian, membuka rekening perbankan, bahkan untuk mengurus kematian.
Selain itu, tentu masih banyak fungsi dari NIK. Bahkan terakhir, NIK disebut akan dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2023.
BACA JUGA:Jemput Bola, Perangkat Desa Karang Dapo Datangi ATR-BPN Seluma Usulkan Program PTSL Tahun 2024
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut ada beberapa tujuan menjadikan NIK sebagai NPWP, yaitu:
Untuk mempermudah administrasi perpajakan
Maksudnya, seseorang tidak perlu membuat NPWP ketika resmi menjadi Wajib Pajak.
Agar menyederhanakan banyaknya nomor identitas seorang penduduk dalam urusan administrasi
Jadi, NIK unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal.
Artinya, ridak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain.
Sebelumnya bahkan hingga saat ini, NPWP berbeda dengan NIK. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari informasi kode Wajib Pajak (9 digit awal) dan informasi kode administrasi (6 digit terakhir).
Penyederhanaan ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, untuk mewujudkan sistem integrasi data kependudukan. Jangan lupa untuk selalu merahasiakan data identitas Anda, supaya tidak disalah gunakan orang tak bertanggung jawab.(Tim)