NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Minuman keras adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses melalui fermentasi bahan yang mengandung karbohidrat hasil pertanian. Terlepas dari bahaya meminum minuman keras, masih banyak sebagian orang yang mengonsumsinya.
Dalam jumlah kecil, ethanol dapat mempengaruhi otak sehingga mampu mengubah perasaan seseorang menjadi sedikit lebih baik. Tetapi jika dikonsumsi terlalu banyak bisa menyebabkan mabuk hingga kematian sehingga sangat berbahaya. Ada banyak sekali jenis minuman keras yang beredar di masyarakat, berikut ini beberapa jenis minuman keras yang digolongkan menurut kadar alkoholnya.
BACA JUGA:5 Minuman yang Dipercaya Membuat Umur Panjang, Nomor 5 Mengandung Alkohol
1. Golongan A
Minuman keras golongan A memiliki kadar alkohol jenis ethanol (C2H5OH) 1% – 5%. Mengkonsumsi minuman keras golongan pertama belum menyebabkan mabuk, namun tetap berdampak kurang baik bagi kesehatan. Jenis minuman keras yang termasuk dalam golongan A antara lain, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Beralkohol Berkarbonasi, Anggur Brem Bali.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Polres Seluma Sita 1.042 Petasan, 2.756 Botol Miras dan 6 Jerigen Tuak
2. Golongan B
Golongan B merupakan minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5% -20%. Dengan kadar alkohol yang cukup besar, minuman jenis golongan dua bisa menyebabkan mabuk apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak dan bagi yang belum terbiasa. Jenis minuman keras yang masuk ke dalam golongan B antara lain, Reduced Alcohol Wine, Wine, Sparkling Wine/Champagne, Carbonated Wine, Koktail Anggur/Wine Coktail, Quinine Tonic Wine, Meat Wine / Beef Wine, Malt Wine, Fruit Wine, Cider, Anggur Sari Buah Pir/Perry, Sake, Honey Wine/Mead, Koktail Anggur/Wine Coktail, Tuak/Toddy ,Anggur Ginseng.
BACA JUGA:Bahaya dan Efek Samping Konsumsi Minuman Berenergi Terus Menerus, Banyak yang Belum Tahu
3. Golongan C
Minuman keras golongan C adalah minuman yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi. kadar alkohol dari minuman keras golongan C sebesar 20% – 45%. Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky/Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka. Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda beda, tergantung dari golongannya. Untuk golongan A per hari tidak boleh lebih dari 285 Ml, golongan B maksimal 120 Ml dan golongan C maksimal 30 Ml per hari. Meminum minuman keras dalam jumlah yang melebihi batas selain merusak otak juga berakibat buruk bagi kesehatan organ tubuh lainnya.
BACA JUGA:Bisa Sebabkan Masalah Lambung Hingga Batu Ginjal, Ini Efek Samping Mengonsumsi Kunyit Berlebihan
Bahaya Minum Alkohol bagi Kesehatan
Satu di antara bahaya utama yang perlu diwaspadai adalah dampak negatif alkohol terhadap sistem saraf pusat.
Alkohol bekerja sebagai depresan, menghambat fungsi normal otak, mengganggu koordinasi gerakan, dan mengurangi kesadaran. Ini meningkatkan risiko kecelakaan, baik di jalan raya maupun dalam aktivitas sehari-hari.