NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menjamurnya fitur Paylater, pinjaman online (Pinjol) dan kartu kredit, membuat hampir semua kalangan masyarakat menggunakan layanan tersebut.
Mungkin sekilas ketiganya terlihat sama, namun nyatanya terdapat beberapa perbedaan yang signifikan.
Perbedaan tersebut mulai dari penggunaan, produk, hingga limit yang diberikan.
Berikut ini perbedaan Paylater, Pinjol dan kartu kredit.
BACA JUGA:Kebakaran Lagi di Bengkulu Tengah, 3 Rumah Dilalap si Jago Merah
1. Paylater
Paylater sendiri merupakan layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau beli sekarang bayar nanti.
Dengan konsep tersebut, Paylater berhasil memikat masyarakat.
Berbagai platform pun berlomba menghadirkan fitur Paylater kedalam layanannya. Baik itu, e-commerce, dompet digital, transportasi online hingga perbankan.
Dalam hal proses penyaluran dana, Paylater melibatkan banyak pihak. Yakni termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.
Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Bahkan, beberapa platform Paylater hanya meminta syarat berupa KTP.
BACA JUGA:Normalisasi Sungai Dinilai Belum Maksimal, Warga Desa Penago Baru Masih Dihantui Banjir
Paylater tidak memiliki biaya tahunan dan juga ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Bahkan, pengguna Paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Umumnya tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya yakni maksimal hanya 12 bulan.
Beberapa aplikasi Paylater saat ini juga telah terdaftar di OJK.