Tersangka berinisial U-S mengakui dirinya mendapat baju kaos loreng itu membeli di pasar dan menggunakan kaos tersebut agar dikira Anggota TNI. Selain itu, dirinya mendapatkan upah sebesar Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
"Saya membelinya (kaos loreng) di pasar. Untuk membawa barang ini saya dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta," ungkap tersangka US.
BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan BUMN PT Hutama Masih Dibuka Hingga 13 November, Dibutuhkan Lulusan D3 Sampai S1
Menurut keterangan dari tersangka berinisial SA, kendaraan yang mereka gunakan untuk mengantar narkotika tersebut mereka rental dan dirinya juga menggunakan narkotika tersebut dalam dua bulan terakhir ini.
SA juga mengakui sudah dua kali berhasil menyelundupkan Sabu ke Bengkulu dari Padang, namun ketiga kalinya ini SA tertangkap.
"Kendaraan yang kami gunakan itu kami rental, bukan sambilan travel. Memang datang ke Bengkulu untuk mengantarkan narkotika. Dalam 2 bukan terakhir ini saya juga mengonsumsi narkotika tersebut," ungkap tersangka SA.
BACA JUGA:Cara Lolos Ikuti Seleksi PPPK Guru Kelas 2023, 7 Tips Ini Bisa Disimak
Sementara itu, menurut keterangan dari ketiga tersangka, Narkotika jenis Sabu ini mereka dapatkan dari DO yang tinggal Provinsi Riau.