"Dapat beasiswa sekitar Rp 2-3 juta, uangnya juga sudah dipakai semua," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
(Handril Waldinata)
"Dapat beasiswa sekitar Rp 2-3 juta, uangnya juga sudah dipakai semua," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
(Handril Waldinata)