Suatu saat Solar yang Dijual 100 Persen Minyak Kelapa Sawit. Ini Penjelasan Bioenergi, BBN, B20, B30 dan B35

Selasa 10-01-2023,11:02 WIB
Reporter : Tim Liputan

Selain Biodiesel, Pemerintah juga telah mengatur BBN jenis lainnya yakni Bioetanol yang dikenal dengan istilah E100 dan Minyak Nabati Murni atau dengan istilah O100 .

Untuk pemakaiannya, Biodiesel dan Bioetanol akan dicampurkan dengan bahan bakar fosil pada persentase tertentu. Dalam hal ini, untuk Biodiesel dicampurkan dengan Solar, sedangkan Bioetanol dicampurkan dengan Bensin.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Pasti Senyum, Ini Daftar 2 Tambahan Pendapatan Selain Gaji dan Tunjangan

Saat ini Pemerintah juga aktif mendorong pengembangan BBN biohidrokarbon yang karakteristiknya sama atau bahkan lebih baik daripada senyawa hidrokarbon/BBM berbasis fosil. BBN Biohidrokarbon yang ramah lingkungan ini dapat langsung digunakan (drop-in) sebagai substitusi BBM fosil  tanpa perlu penyesuaian mesin kendaraan. BBN biohidrokarbon ini dapat dibedakan menjadi green-gasoline, green-diesel, dan bioavtur.

BACA JUGA:Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya

Tujuan Implementasi Program Mandatori BBN sebagai berikut:

- Memenuhi komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari BAU pada 2030;

- Meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi;

- Stabilisasi harga CPO;

- Meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri kelapa sawit;

- Memenuhi target 23% kontribusi EBT dalam total energi mix pada 2025;

- Mengurangi konsumsi dan impor BBM;

- Mengurangi emisi GRK; dan

- Memperbaiki defisit neraca perdagangan.

(Tim Liputan) 

Artikel ini telah diterbitkan esdm.go.id dengan judul ”Pahami Istilah B20, B30, B100, BBN dalam Bioenergi”

Kategori :