Selain Biodiesel, Pemerintah juga telah mengatur BBN jenis lainnya yakni Bioetanol yang dikenal dengan istilah E100 dan Minyak Nabati Murni atau dengan istilah O100 .
Untuk pemakaiannya, Biodiesel dan Bioetanol akan dicampurkan dengan bahan bakar fosil pada persentase tertentu. Dalam hal ini, untuk Biodiesel dicampurkan dengan Solar, sedangkan Bioetanol dicampurkan dengan Bensin.
BACA JUGA:PNS dan PPPK Pasti Senyum, Ini Daftar 2 Tambahan Pendapatan Selain Gaji dan Tunjangan
Saat ini Pemerintah juga aktif mendorong pengembangan BBN biohidrokarbon yang karakteristiknya sama atau bahkan lebih baik daripada senyawa hidrokarbon/BBM berbasis fosil. BBN Biohidrokarbon yang ramah lingkungan ini dapat langsung digunakan (drop-in) sebagai substitusi BBM fosil tanpa perlu penyesuaian mesin kendaraan. BBN biohidrokarbon ini dapat dibedakan menjadi green-gasoline, green-diesel, dan bioavtur.
BACA JUGA:Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya
Tujuan Implementasi Program Mandatori BBN sebagai berikut:
- Memenuhi komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari BAU pada 2030;
- Meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi;
- Stabilisasi harga CPO;
- Meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri kelapa sawit;
- Memenuhi target 23% kontribusi EBT dalam total energi mix pada 2025;
- Mengurangi konsumsi dan impor BBM;
- Mengurangi emisi GRK; dan
- Memperbaiki defisit neraca perdagangan.
(Tim Liputan)
Artikel ini telah diterbitkan esdm.go.id dengan judul ”Pahami Istilah B20, B30, B100, BBN dalam Bioenergi”