Ini Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS, Apakah Jantung Termasuk?

Selasa 14-11-2023,07:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Epilepsi merupakan penyakit yang menjadikan seseorang mengalami kejang secara berulang dalam tenggat waktu tertentu. Penyebab seseorang mengalami epilepsi adalah berlebihnya impuls listrik yang digunakan ketika sel saraf otak berkomunikasi.

Lebihnya impuls listrik ini membuat seseorang memiliki gerakan tubuh yang tidak terkendali.

Ada dua bentuk epilepsi yaitu kejang parsial dan kejang umum. Obat untuk menyembuhkan epilepsi belum ditemukan namun terdapat obat untuk mencegahnya yaitu OAE atau obat antiepilepsi.

Karena epilepsi termasuk penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada pasien penderita ini. Penyakit epilepsi menjadi salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selain asma, jantung, hipertensi, stroke dan kanker.

BACA JUGA:5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Menyimpan Makanan di Kulkas, Awas Gangguan Kesehatan!

Selain sejumlah penyakit di atas, BPJS juga menanggung biaya untuk ratusan jenis penyakit berbahaya yang sering menyerang masyarakat. Contohnya seperti yang terlihat di bawah ini:

Bronkritis akut

Demam dengue

Diabetes melitus tipe 1 dan 2

Herpes

Malaria

Tuberkulosis paru

Tetanus

Skabies

Penyakit cacing tambang

Katarak dll.

Kategori :