Ini Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS, Apakah Jantung Termasuk?

Selasa 14-11-2023,07:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Pemeriksaan dan pengobatan/konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis

Tindakan medis oleh dokter spesialis (bedah atau non-bedah sesuai dengan rujukan dokter)

Obat-obatan dan alat medis habis pakai

Pelayanan penunjang sesuai anjuran dokter

Pelayanan darah. Contoh penyediaan kantong transfusi darah

Layanan forensik klinis atau visum (untuk bukti tindak pidana)

Layanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di faskes kesehatan mitra BPJS kesehatan (minus peti dan mobil jenazah)

Biaya ruang rawat inap

Biaya ruang intensif (ICU,NICU, PICU dll).

3. Persalinan

Faskes tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melayani persalinan hingga anak ketiga.

4. Ambulans

Dalam hal pasien harus dirujuk (mendesak), misalnya dari Faskes tingkat satu ke Faskes lanjutan, maka biaya layanan ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

 

Tim liputan

Kategori :