Pemeriksaan dan pengobatan/konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis
Tindakan medis oleh dokter spesialis (bedah atau non-bedah sesuai dengan rujukan dokter)
Obat-obatan dan alat medis habis pakai
Pelayanan penunjang sesuai anjuran dokter
Pelayanan darah. Contoh penyediaan kantong transfusi darah
Layanan forensik klinis atau visum (untuk bukti tindak pidana)
Layanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di faskes kesehatan mitra BPJS kesehatan (minus peti dan mobil jenazah)
Biaya ruang rawat inap
Biaya ruang intensif (ICU,NICU, PICU dll).
3. Persalinan
Faskes tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melayani persalinan hingga anak ketiga.
4. Ambulans
Dalam hal pasien harus dirujuk (mendesak), misalnya dari Faskes tingkat satu ke Faskes lanjutan, maka biaya layanan ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Tim liputan