Ini Daftar 50 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Stroke Termasuk?

Rabu 15-11-2023,13:32 WIB
Reporter : Tim Liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi berikut penting untuk diketahui. Sebagai lembaga publik yang dibiayai negara, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis. Namun, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.

Kendati begitu, ada juga beberapa jenis penyakit berbahaya yang ditanggung BPJS, apa saja?

BACA JUGA:Persiapan Jadi Pegawai BRI dan Mitra Statistik BPS, Ini Contoh Soal Seleksi Wawancara

Simak pembahasan berikut ini untuk mendapatkan jawabannya.

BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan layanan publik di bidang kesehatan. Sederhananya, BPJS Kesehatan berfungsi layaknya asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bahkan, ada beberapa penyakit berbahaya yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:PT Pertamina Buka Lowongan Kerja, Ini Contoh Soal Tes Assessment dan Kunci Jawaban

Adapun berikut ini penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya:

1. Kejang demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

BACA JUGA:Tes Kompetensi Seleksi Mitra Statistik BPS, Cek Contoh Soal Materi Analogi dan Kunci Jawaban di Sini

6. Bell's Palsy

Kategori :