Ini Daftar 50 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Stroke Termasuk?

Rabu 15-11-2023,13:32 WIB
Reporter : Tim Liputan

Jadi, apabila ada teman atau siapapun yang memiliki riwayat ini, maka disarankan untuk memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang disediakan pemerintah karena akan sangat membantu dari segi pendanaan.

3. Stroke

Selanjutnya yakni penyakit stroke, yang merupakan kondisi ketika aliran darah manusia terhenti ke otak. Ketika darah berhenti mengalir ke otak, maka oksigen serta nutrisi juga tak tersalurkan sehingga membunuh sel-sel pada otak.

Penyumbatan pembuluh darah atau pecahnya pembuluh darah merupakan penyebab seseorang terkena penyakit stroke.

BACA JUGA:5 Cara Mengempiskan Pipi Bengkak Akibat Sakit Gigi, Salah Satunya Berkumur dengan Air Garam

Indonesia merupakan negara dengan penderita stroke yang cukup tinggi yaitu lebih dari 17,3 juta jiwa. Dari alasan tersebut, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam hal pengobatan penyakit stroke ini.

Ada banyak pasien Penerima Bantuan Iuran yang sudah menggunakan kesempatan ini untuk berobat.

Dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah, BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang sangat efektif untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Kenali Gejala dan Penyebab Gigi Busuk dan Begini Cara Mengatasinya

4. Penyakit Kanker

Sebagaimana diketahui, kanker merupakan penyakit yang terjadi akibat adanya pertumbuhan sel-sel yang tidak normal. Pertumbuhan sel-sel ini sangat tidak terkendali dan cenderung cepat.

Sel-sel kanker biasanya akan terus mengganda dan tidak bisa dikendalikan. Jenis penyakit kanker begitu banyak.

Ada lebih dari 200 jenis penyakit kanker salah satunya adalah kanker otak, kanker usus, kanker payudara, dan lain-lain. Untuk penyebab kanker pada dasarnya karena terjadi mutasi gen yang mana sel yang rusak melakukan pembelahan.

BACA JUGA:Bukan Pakai Joki, Ini Bocoran Soal Tes Mitra Statistik BPS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan untuk penyakit berbahaya jenis ini. Walaupun BPJS melakukan beberapa perubahan seperti tanggungan obat kanker usus yang dihapus, tidak membuat pasien penderita kanker usus tidak dilayani.

Mereka akan tetap diberikan obat lain dengan khasiat serupa. BPJS Kesehatan walaupun melakukan beberapa penyesuaian, namun tetap melakukan pelayanan sesuai regulasi yang ditetapkan.

Kategori :