BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang ayah seharusnya memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat anak dengan penuh kasih sayang, namun ini tidak berlaku bagi MA (53), warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
MA tega menjadikan anak perempuannya sebagai budak pemuas nafsu bejatnya.
Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar, hingga korban saat ini sudah duduk di kelas 1 SMA.
BACA JUGA:Kesempatan Besar, Perum DAMRI Buka Lowongan Untuk SMA dan SMK, Cek Cara Daftarnya Disini
Artinya sudah kurang lebih 7 tahun korban melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban
Kasus ini pun terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan pelaku ke ibunya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kapolsek Napal Putih Iptu. Sugeng Prayitno mengatakan, korban mengadu ke ibunya pada Selasa (14/11) pagi, saat korban akan berangkat ke sekolah.
BACA JUGA:Lagi Cari Kerja? Lulusan SMA Merapat, PT Sinar Sosro Buka Lowongan, Gaji Terjamin
Ibu korban yang terkejut atas pengakuan korban, langsung melaporkan penderitaan yang selama ini ditanggung oleh korban ke Mapolsek Napal Putih.
Atas laporan itu, Rabu (15/11) siang, pelaku pun diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Napal Putih, dipimpin langsung oleh Kapolsek.
BACA JUGA:Persiapan Jadi Pegawai BRI dan Mitra Statistik BPS, Ini Contoh Soal Seleksi Wawancara
“Hari ini pelaku sudah kita amankan dan masih dimintai keterangannya,” kata Kapolsek Napal Putih, Iptu. Sugeng Prayitno.
Kapolsek menambahkan, adapun modus pelaku saat melangsungkan aksinya, yaitu dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan mengancam korban.
BACA JUGA:PT Pertamina Buka Lowongan Kerja, Ini Contoh Soal Tes Assessment dan Kunci Jawaban