NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berikut ini ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Tentu hal ini penting diketahui bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan layanan publik di bidang kesehatan.
Lantas, apa saja operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Simak pembahasan berikut.
Jadi, selama masa kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, maka masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Baik itu di klinik, Puskesmas hingga rumah sakit.
Kendati begitu, adapun berikut ini jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
1. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
2. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
BACA JUGA:15 Syarat Jadi Mitra Statistik BPS 2024, Yuk Simak Apa Saja
Sementara itu, seperti yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun berikut ini daftarnya:
1. Operasi Jantung