BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis (16/11) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam pemusnahan tersebut, ada lima item yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan hingga diblender menggunakan alat yang sudah disiapkan.
BACA JUGA:Ada Umroh dan Motor Gratis, Ikuti Jalan Santai HUT RBTV dan Provinsi Bengkulu, Kuponnya Cuma-cuma
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan lima item barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 62 perkara yang oleh pengadilan sudah diputuskan proses hukumnya atau sudah inkrah.
"Sabu ada 50,72 gram, ganja 211 gram, obat-obatan 3.410 butir, minuman beralkohol 213 botol dan barang bukti lainnya," beber Kajari Bengkulu, Yunita Arifin.
Pemusnahan juga dilakukan mencegah terjadinya penumpukan di gudang barang bukti dan penyalahgunaan.
BACA JUGA:Nggak Perlu Pakai Joki, Ikuti Tips Lolos Seleksi BPJS Kesehatan Berikut
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir PJ Walikota Bengkulu, Arif Gunadi yang menyambut kegiatan yang diselenggarakan kejaksaan Negeri Bengkulu.
Lebih lanjut Kajari menghimbau kepada orang tua untuk sama-sama mengawasi anaknya terutama yang masih remaja untuk menjauhi minuman keras.
Rendra Aditya