Kejari Bengkulu Tetapkan Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Plat Merah Tersangka Korupsi

FD, tersangka korupsi salah satu bank ditahan kejari Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan tersangka yang ditetapkan berinisial FD yang merupakan mantan Kepala Cabang pembantu bank plat merah di Kota Bengkulu.
Tersangka FD, disampaikan Kajari Bengkulu dari hasil perhitungan ahli telah merugikan negara hingga 6,7 miliar rupiah.
BACA JUGA:Cara Menabung Emas di Shopee untuk Investasi Masa Depan, Lengkap Ketentuan Biayanya
"Tersangka masih satu orang kita tetapkan berinisial FD yang merupakan mantan kepala cabang pembantu bank plat merah," kata Kajari Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung dilakukan penahanan.
Ditambahkan Kajari Bengkulu dalam modusnya tersangka menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya seperti berjudi online.
BACA JUGA:17 Mahasiswa dan Mahasiswi Keperawatan Philipina Belajar di RSHD Kota Bengkulu
Beberapa waktu sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda terkait kasus tersebut.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik didua lokasi yakni di salah satu rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung milik FD dan di Ruko yang berada di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Singgaran Pati milik ER.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: