Ia menerangkan, pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan merupakan pelayanan prima kepada pelanggan. Namun dalam prakteknya disalahgunakan oleh para oknum petugas imigrasi dengan menarik biaya kepada WNA atau wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali.
"Memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp100 sampai Rp250 ribu per orang," ujarnya.
"Jadi, karena adanya informasi tersebut makanya kemarin tanggal 14 November kita turun, kita cek ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100 sampai Rp200 juta per bulan," ungkapnya.
(Rendra Aditya)