Selanjutnya, kamu hanya perlu mengunjungi rumah sakit rujukan dengan membawa kartu BPJS, KTP dan surat rujukan tersebut untuk keperluan pendaftaran.
Setelah mendaftar di loket rumah sakit, maka kamu akan diarahkan untuk mendapatkan perawatan dokter spesialis atau subspesialis sesuai dengan surat rujukan tersebut.
BACA JUGA:14.600 Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Bengkulu Dinonaktifkan, Terbanyak di Daerah Ini
Dengan begitu, BPJS Kesehatan akan memberikan perlindungan dengan cakupan penyakit yang ditanggung BPJS yang sangat luas kepada para pesertanya.
Jadi, pastikan bahwa kamu sudah menjadi peserta aktif program Pemerintah ini dengan mendaftar dan membayar iuran bulanannya.
Demikianlah 114 jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan dalam tahun 2023 ini. semoga bermanfaat.
(Tim)