NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Adanya program BPJS ditengah-tengah kalangan masyarakat sangatlah berperan penting bagi kehidupan mereka. Karena program ini bisa memberikan akses kesehatan yang meluas dan terjangkau bagi para penggunanya.
Dengan adanya BPJS ini dapat membantu menjaga kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sedangkan berdasrkan manfaat BPJS ini bisa melayani berbagai jenis penyakit.
BACA JUGA:5 Syarat Pinjam Uang Rp500 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Pahami Juga Prosedurnya
Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.
Sejak tahun 2014, Undang-Undang (UU) menetapkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sistem BPJS Kesehatan sama seperti asuransi, yaitu ada iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp25 di BPJS Ketenagakerjaan, Pakai Aplikasi JMO 15 Menit Cair
Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS.
BACA JUGA:Nggak Perlu Pakai Joki, Ikuti Tips Lolos Seleksi BPJS Kesehatan Berikut
Dalam artikel kali ini kami akan mengulas tuntas, apa saja jenis 144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan.
Namun, sebelum itu Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja manfaat dari BPJS Kesehatan tersebut.
Lalu apa manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan?
- Mendapatkan akses kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau
BACA JUGA:Kesempatan Berkarir di BPJS Kesehatan, Cek Posisi yang Dibuka dan Tips Lolos Seleksi Adminstrasi
Program BPJS Kesehatan dibuat untuk memberikan akses kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat.