Bumil Mau Melahirkan Gratis? Ini Syarat dan Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan

Jumat 17-11-2023,14:18 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar: Rp950.000,00

BACA JUGA:Dana Desa Rawan Diselewengkan, Ini Modus Korupsi Oknum Perangkat Desa

- Pemeriksaan neonatus/PNC untuk bayi baru lahir: Rp.25.000,00 per kunjungan

- Pelayanan tindakan paska persalinan: Rp175.000,00

- Pelayanan prarujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000,00

- Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100.000,00 dan suntik Rp15.000,00

- Penanganan komplikasi KB paska persalinan: Rp125.000,00

Sedangkan, biaya melahirkan Caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:

Dalam tahapan melahirkan ini penting diketahui, bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi caesar atas keinginan sendiri tanpa indikasi medis. 

Namun, BPJS Kesehatan akan menanggung jika ibu hamil perlu dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk melahirkan secara caesar karena alasan medis tertentu.

BACA JUGA:Jangan Biarkan Dana Desa Diselewengkan, Ini 4 Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Faskes tingkat pertama dapat merujuk ibu hamil apabila kehamilannya dinilai berisiko tinggi. Kriteria kehamilan berisiko tinggi di antaranya:

- Terdapat indikasi gawat janin

- Janin tidak bisa keluar dengan persalinan pevaginam

- Janin sungsang

- Janin kekurangan oksigen

Kategori :