Bumil Mau Melahirkan Gratis? Ini Syarat dan Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan

Jumat 17-11-2023,14:18 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- BPJS kelas 2: Rp9.498.300,00

- BPJS kelas 3: Rp7.915.300,00

Jika sudah mengetahui semua syarat-syarat dan biaya untuk melahirkan dengan menggunakan BPJS, maka berikut ada prosedur melahirkan yang penting diketahui.

Berikut prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:

- Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

- Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.

- Jika kehamilan tidak berisiko tinggi, ibu bisa melahirkan secara normal dengan BPJS Kesehatan. Proses persalinan dapat dilakukan di faskes tersebut.

BACA JUGA:Seleksi Pendamping Lokal Desa, Lulusan SMA Bisa Daftar, Segini Gaji yang Bakal Diterima

- Jika kehamilan dinilai berisiko tinggi, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan agar ibu bisa menjalani operasi caesar.

- Setelah mendapatkan surat rujukan, ibu hamil dapat mendatangi RS rujukan dengan membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.

- Pada kondisi gawat darurat, ibu hamil dapat melahirkan melalui operasi caesar dengan BPJS tanpa rujukan.

Demikianlah syarat dan biaya serta prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Kini para ibu hamil tak perlu khawatir lagi akan biaya persalinan dan perawatan setelahnya. Cukup siapkan semua dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah-langkahnya agar kamu bisa mendapatkan manfaat tersebut. Semoga bermanfaat.

(Tim)

Kategori :