- Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Mintalah rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Lanjutan (RJTL)
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sana dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Tersenyum Tapi Tak Lepas, Mungkin Kamu Mengalami Luka Batin, Coba Kenali Tandanya
- Lakukan verifikasi resep kacamata.
- Kunjungi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa resep kacamata.
- Lakukan pembelian kacamata. Optik akan memberikan kacamata pada peserta BPJS sesuai resep yang dibawa.
- Saat melakukan transaksi pada pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, Anda perlu membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Demikian daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS dan cara mendapatkanya. Semoga bermanfaat.
(Tim)