Iklan RBTV

Begini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat: Rawat Jalan, Rawat Inap hingga Kondisi Darurat!

Begini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat: Rawat Jalan, Rawat Inap hingga Kondisi Darurat!

Pahami cara berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan--

NASIONAL , RBTVDISWAY.ID- Begini cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat: rawat jalan, inap, hingga kondisi darurat!

Bagi masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan adalah salah satu fasilitas penting untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya yang lebih ringan. 

Namun, masih banyak peserta yang belum benar-benar memahami bagaimana cara menggunakan BPJS saat berobat, baik untuk rawat jalan, rawat inap, persalinan, maupun kondisi darurat.

Sebenarnya, alur penggunaannya hampir sama untuk setiap jenis layanan. Hanya saja, ada langkah-langkah khusus yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan lancar. Berikut panduan praktis yang bisa kamu ikuti.

BACA JUGA:Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Walaupun Belum Pensiun via Online dan Offline

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1)

Langkah pertama ketika ingin berobat menggunakan BPJS adalah datang ke faskes tingkat pertama. Faskes 1 biasanya tercantum di kartu JKN-KIS yang kamu miliki. Bentuknya bisa berupa:

- Puskesmas

- Klinik pratama

- Praktik dokter umum

- Rumah sakit tipe D atau yang setara

Setibanya di faskes, kamu akan diminta menunjukkan kartu JKN-KIS dan KTP. Petugas kemudian akan mengecek status kepesertaan. 

Jika aktif, kamu bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Selain untuk pengobatan sehari-hari, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk persalinan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: